Alat Pembayaran Internasional

Dalam sebuah transaksi perdagangan internasional, dibutuhkan suatu alat pembayaran yang dapat diterima oleh semua pihak karena perbedaan jenis dan nilai mata uang. Menurut Sugiharsono (2018), alat/sistem pembayaran yang sering kali digunakan dalam perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

  1. Pembayaran secara tunai (cash) dapat menggunakan mata uang eksportir atau importir.
  2. Pembayaran dengan emas (full bodied money), pembayaran dilakukan dengan mengirimkan emas senilai dengan harga produk yang diperdagangkan dan harus ada izin pemerintah.
  3. Pembayaran menggunakan cek (cheque) dengan bantuan pihak bank. Sebelum melakukan transaksi, pihak importer telah membuka rekening di bank yang mempunyai cabang di negara eksportir. Pada saat terjadi impor, pihak importer tinggal mengirim cek kepada eksportir, sehingga eksportir dapat mencairkan cek pada bank yang bersangkutan.
  4. Pembayaran menggunakan wesel (bill of change), yaitu pembayaran dengan memberi surat perintah kepada bank agar membayarkan sejumlah dana kepada pihak yang bersangkutan.
  5. Pembayaran dengan letter of credit (L/C). L/C adalah pernyataan tertulis dari pihak bank atas permintaan importir untuk menyediakan sejumlah dana bagi eksportir.
  6. Pembayaran dengan kompensasi pribadi (private compensation) adalah pembayaran yang melibatkan beberapa pihak, yaitu menukar utang piutang antara eksportir dan importir.

0 Komentar